Kembali? TikTok Tersandung Kasus Lagi


Suara Rakyat - 
Aplikasi berbagi video durasi pendek asal Tiongkok itu dituduh oleh otoritas Amerika Serikat secara ilegal telah mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak.
"Operator Musical.Ly yang sekarang dikenal sebagai TikTok tahu bahwa banyak anak menggunakan aplikasi ini, tetapi mereka masih gagal mendapat izin orangtua sebelum mengumpulkan nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari pengguna di bawah usia 13 tahun," kata ketua Komisi Perdagangan Federal (FTC), Joe Simons.
Melansir Times Now, Minggu (3/3) menurut FTC, pihak aplikasi mengharuskan pengguna untuk memberikan alamat email, nomor telepon, nama pengguna, nama depan dan belakang, biografi singkat, dan gambar profil.
Regulator perlindungan konsumen mengatakan 65 juta akun telah terdaftar di Amerika Serikat. Para pejabat mengatakan TikTiok sebenarnya sadar bahwa banyak penggunanya yang berusia di bawah 13 tahun dan seharusnya mengambil tindakan pencegahan yang lebih masif.
TikTok pun harus menerima hukuman atas kesalahannya itu, salah satunya dengan denda sebesar 5,7 juta dolar AS atau sekitar Rp80 miliar. Ini merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan dari FTC terkait pelanggaran privasi anak-anak.
"Hukuman dengan rekor terbesar ini harus menjadi pengingat bagi semua layanan online dan situs web yang menargetkan anak-anak: Kami akan menangani dengan sangat serius, dan kami tidak akan mentolerir perusahaan yang terang-terangan mengabaikan hukum," tegas FTC.
Sebelumnya, TikTok harus menghadapi kritikan di seluruh dunia karena dianggap menampilkan konten sugestif seksual yang tidak pantas untuk anak-anak. Tak terkecuali di Indonesia, bahkan sempat diblokir hingga akhirnya kembali dibuka setelah dilakukan diskusi alot antara pihak TikTok dengan pemerintah dalam hal ini Kominfo.

Sumber : Akurat.co

Komentar