Wisatawan Mancanegara Ogah Kunjungi Bali Disinyalir Gara-Gara RKUHP

Suara Rakyat - Para wisatawan mancanegara beramai-ramai membatalkan liburan mereka ke Bali menyusul kekhawatiran mereka akan ditangkap karena berhubungan seks di luar nikah.
Hal itu menjadi salah satu poin yang terdapat pada RKUHP baru, yang belum disahkan. Dalam RKUHP, pasangan yang melakukan hubungan seks atau tinggal bersama di luar ikatan pernikahan dapat dijatuhi hukuman pidana.
Pemerintah Australia pada hari Sabtu (21/9) memperbarui imbauan perjalanan kepada warganya sebagai tanggapan atas keluarnya rancangan hukum baru tersebut, memperingatkan mereka bahwa perubahan hukum diperkirakan akan berlaku minggu depan.
Legislatif Indonesia, telah mengajukan serangkaian penanganan hukum moralitas baru, yang mencakup hubungan seks dan tinggal bersama di luar nikah, serta pembatasan akses ke alat kontrasepsi dan aborsi.
Selain itu, "menghina" agama dan presiden juga dapat dijatuhi hukuman pidana menurut RKUHP itu.
Jika perubahan undang-undang disahkan, hal itu berpotensi berdampak besar pada industri pariwisata, yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi ekonomi lokal.
Elizabeth Travers, seorang pengusaha Australia, yang mengelola 30 vila di seluruh Bali mengatakan dia sudah berurusan dengan pembatalan dari pelanggan yang khawatir.
"Hukumnya belum berubah dan saya sudah menerima pembatalan. Satu klien mengatakan mereka tidak lagi percaya datang ke Bali karena mereka belum menikah," katanya dilansir dari laman Daily Star, Senin (23/9).[]


Sumber : Akurat.co

Komentar